Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, gagasan pembentukan perda reforma agraria tersebut untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang sering terjadi di masyarakat. Nantinya, peraturan itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan itu untuk menciptakan keadilan.
“Kehadiran perda ini juga diharapkan dapat
menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa Raperda itu sendiri nantinya akan terdiri dari 10 bab yang mengatur tentang penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.
“Selain itu siapa saja yang menjadi subjek dan apa saja yang dapat menjadi tanah objek reforma agraria (tora) juga telah diatur,” pungkasnya. (Abdus Salam/Hasin)