Komisi A DPRD Bangkalan saat mengunjungi pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kamal Bangkalan (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Aktivitas pemotongan kapal di wilayah pesisir selatan Kabupaten Bangkalan tepatnya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal kembali mendapat atensi khusus dari pemerintah Bangkalan.
Kali ini, yang menyoroti galangan kapal yang diduga beroperasi tanpa izin itu adalah Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Bangkalan.
Hari ini, komisi A bersama Dinas Perizinan dan Satpol-PP Bangkalan mendatangi secara langsung lokasi pemotongan kapal itu. Kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pemotongan kapal tersebut.
“Kita menindaklanjuti beberapa aduan yang masuk dalam beberapa hari terakhir ini,” ujarnya.
Syaiful menjelaskan, kedatangannya ke galangan kapal itu merupakan kedatangan yang kedua kalinya.
“Hari ini kami ingin memastikan apakah masih ada aktivitas atau tidak, ternyata tidak ada, entah karena libur hari raya idul adha atau bagaimana kami juga tidak tahu,” katanya.
Meski demikian, dia berharap agar pemerintah Bangkalan memfasilitasi pemotongan kapal tersebut dan jika memang tidak ada izin, maka pihaknya meminta agar tempat tersebut ditertibkan.
“Kami sudah sering teriak agar pemotongan kapal di Tanjung Jati ini ditutup, namun tidak ada langkah-langkah yang kongkrit dari pemkab Bangkalan,” tambahnya.
Dia juga meminta agar penerintah serius menangani pemotongan kapal tersebut, sebab daerah tersebut potensi wisatanya sangat besar.
“Kalau kita mau menjadikan tempat ini sebagai destinasi wisata sangat memungkinkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Yudistira mengatakan, pemotongan kapal tersebut sampai saat ini tidak mengantongi izin.
“Di data kami galangan kapal ini memang tidak tercatat, dalam artian aktivitas pemotongan kapal ini masih ilegal,” katanya.
Namun demikian, dia mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan atas perairan, meski galangan kapal itu juga menggunakan daratan di Bangkalan, saat ini kewenangan dinas perizinan hanya sebatas membantu pelaku usaha dalam penerbitan NIB saja.
“Jadi meskipun galangan kapal ini tidak memiliki izin, kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup, dan jika melanggar perda, itu sudah menjadi kewenangan satpol-pp. Kami hanya bisa merekomendasikan agar pelaku usaha segera mengurus izin usahanya,” ucapnya (Moh Iksan/Hasin)