Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Nov 2019 22:45 WIB ·

Berlakukan Batasan Tonase Proyek Pembangunan Jalan, Warga Asem Nonggal Luruk Dinas PUPR Sampang


Berlakukan Batasan Tonase Proyek Pembangunan Jalan, Warga Asem Nonggal Luruk Dinas PUPR Sampang Perbesar

MINTA KEJELASAN : Sejumlah warga dari Desa Asem Nonggal melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah warga dari Desa Asem Nonggal mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, mereka mempertanyakan pemberlakuan batasan muatan hasil produksi garam rakyat diruas jalan Panyepen-Asem Nonggal.

“Proyek jalannya sudah selesai, tapi kenapa ada pembatasan berat muatan garam yang dilakukan oleh petugas,” kata Mahmudi, warga Asem Nonggal.

Alhasil, kondisi tersebut berdampak terhadap tingginya biaya operasional, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas PUPR setempat membuka akses sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini jelas ada pertanyaan besar, kenapa ada pembatasan padahal proyek sudah selesai, ada apa dengan konstruksi bangunan? Apakah takut ambruk, harusnya perencana sudah melihat kondisi ini, atau mungkin ada yang ditutup-tutupi dengan bangunan ini,” tanyannya.

“Biasanya truk melintas dengan muatan full dan itu tidak sampai ke batas maksimal muatan, tapi sebelum melintas malah disuruh turunkan separuh, ini jelas kami harus merogoh uang untuk pekerja lagi,” timpalnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang, Ach Hafi membenarkan jika pemerintah daerah mengerjakan program peningkatan infrastruktur jalan di Desa Asem Nonggal dengan maksud membantu masyarakat untuk peningkatan transportasi dan perekonomian masyarakat desa setempat.

“Memang ada aturan yang harus dilalui, jika memang tonase delapan ton, maka janganlah dilintasi dengan muatan 10 ton atau lebih, karena akan merusak jalan itu sendiri,” singkatnya.

Sekedar diketahui, proyek yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Sampang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dengan nilai kontrak Rp. 2.969.948.000 dikerjakan oleh CV. Kartika Candra. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA