SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah warga dari Desa Asem Nonggal mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, mereka mempertanyakan pemberlakuan batasan muatan hasil produksi garam rakyat diruas jalan Panyepen-Asem Nonggal.
“Proyek jalannya sudah selesai, tapi kenapa ada pembatasan berat muatan garam yang dilakukan oleh petugas,” kata Mahmudi, warga Asem Nonggal.
Alhasil, kondisi tersebut berdampak terhadap tingginya biaya operasional, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas PUPR setempat membuka akses sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini jelas ada pertanyaan besar, kenapa ada pembatasan padahal proyek sudah selesai, ada apa dengan konstruksi bangunan? Apakah takut ambruk, harusnya perencana sudah melihat kondisi ini, atau mungkin ada yang ditutup-tutupi dengan bangunan ini,” tanyannya.
“Biasanya truk melintas dengan muatan full dan itu tidak sampai ke batas maksimal muatan, tapi sebelum melintas malah disuruh turunkan separuh, ini jelas kami harus merogoh uang untuk pekerja lagi,” timpalnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang, Ach Hafi membenarkan jika pemerintah daerah mengerjakan program peningkatan infrastruktur jalan di Desa Asem Nonggal dengan maksud membantu masyarakat untuk peningkatan transportasi dan perekonomian masyarakat desa setempat.
“Memang ada aturan yang harus dilalui, jika memang tonase delapan ton, maka janganlah dilintasi dengan muatan 10 ton atau lebih, karena akan merusak jalan itu sendiri,” singkatnya.
Sekedar diketahui, proyek yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Sampang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 dengan nilai kontrak Rp. 2.969.948.000 dikerjakan oleh CV. Kartika Candra. (Abdul Wahed)