BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Memasuki hari tenang pertama Pilkada, Bangkalan dihebohkan dengan beredarnya selembar kertas pernyataan beberap Kepala Desa untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 RKH. Abdul Latif Amin Imron-Mohni.
Surat pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 03 Juni 2018 itu oleh pihak pertama yakni mantan Bupati Bangkalan RKH. Fuad Amin kepada Kepala Desa, di dalam isi surat pernyataan itu pihak pertama telah memberikan sejumlah uang. Sementara yang beredar ada dua Kepala Desa yang melakukan pernyataan tersebut. diantaranya adalah Desa Banyuajuh, Kamal dan Desa Patemon, Tanah Merah.
Pernyataan yang bermaterai 6000 itu telah mengeluarkan Rp. 155.700.000 untuk Kepala Desa Patemon, Moh Solihin dan Kepala Desa Banyuajuh, H. Lutfi Rp. 438.500.000.00. uang sebanyak itu untuk biaya konsolidasi pertama Januari 2018 Rp. 2.500.000. Kedua, uang kosolidasi kedua bulan April 2018 Rp. 25.000.000.00. ketiga, uang konsolidasi ketiga Mei 2018 Rp. 15.000.000.00.
Keempat, membeli suara perkepala Rp. 100.000 x 747 orang untuk Desa Patemon dengan jumlah total Rp. 74.700.000 dan membeli ketua KPPS/TPS Rp. 2.500.000 x 3 TPS total Rp. 7.500.000, selain itu juga ada pencoblos siluman keliling Rp. 500.000 x 50 orang total Rp. 25.000.000. dan membeli Panwas Rp. 2.000.000 x 3 TPS dengan jumlah total Rp. 6.000.000.
Sementara untuk Desa Banyuajuh sama persis hanya saja yang membedakan jumlah dan biaya membeli tokoh perkepala 1.000.000 sebanyak 200 orang tokoh total Rp. 200.000.000. membeli ketua KPPS/TPS Rp.2.500.000 x 27 TPS total Rp. 67.500.000, sedangkan biaya pencoblos siluman keliling Rp. 500.000 x 150 orang total Rp. 75.000.000, dan membeli Panwas Rp. 2.000.000 x 27 TPS dengan jumlah total Rp. 54.000.000.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Banyuajuh H. Lutfi mengatakan kalau hal itu tidak pernah ia lakukan. Ia mengatakan bahwa itu fitnah. Bahkan dirinya menegaskan kalau tidak pernah terjun kedalam dunia politik.
“Saya ini netral pak, saya tidak mau melakukan seperti itu apalagi melakukan pernyataan seperti itu,” katanya. Minggu (24/06/2018).
Bahkan dirinya mengaku tidak berani terjun ke masyarakat takut dinilai yang tidak-tidak. Ia juga mengatakan kalau hal itu merupakan kabar bohong dan bisa dituntut.
“iya itukan memfitnah saya. Nanti saya kirim ke pengacara saya selebaran itu,” terangnya.
Sementara itu Ketua Panwaskab Bangkalan Mustain Saleh meminta Panwascam memanggil kepada PPL dan KPPS apakah informasi yang tersebar itu benar atau tidak.
“Kita sudah meminta bantuan tim Cyber Polres Bangkalan untuk melacak siapa penyebar pertama, apakah ini hoax atau tidak, kalau ada informasi maka kita akan tindaklanjuti dengan memanggil kepala desa Banyuajuh untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat ditemui saat menurunkan APK di Taman Paseban. (zan)