Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Aug 2022 19:47 WIB ·

Berbuntut Panjang, Anak Buah Eri Cahyadi Dilaporkan Kasus Jual Barang Sitaan Satpol PP


Berbuntut Panjang, Anak Buah Eri Cahyadi Dilaporkan Kasus Jual Barang Sitaan Satpol PP Perbesar

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya pada 13 Juli 2022 lalu. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial FE.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA