Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)