Perlu diketahui, pada tahun 2020 lalu di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang diduga ada tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran BLT DD. Atas tindakan itu kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 260.200.000,00 / dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah. Tim penyidik Pidsus Kejari Sampang telah menyita sejumlah uang tersebut yang diserahkan oleh tersangka S dan Kepala Desa Mohammad Juhar. (Jamaluddin/Hasin)