JAKARTA, Lingkarjatim.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rofiq menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan Kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dalam sebuah persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (03/ 8/2017), ia mengatakan masih banyak anggota DPR RI lainnya yang belum diciduk KPK terkait kasus tersebut.
Sebagaimana dilansir dari detiknews.com, Fahd El Fouz sempat menyebut nama Said Abdullah yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI pada saat itu. Fahd mengaku sempat menelpon pria asal Kabupaten Sumenep itu saat proyek pengadaan Al Quran tidak disetujui Kementerian Agama.
Saat melakukan tanya jawab dengan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Syamsuddin, Fahd mengatakan sempat menelepon Said Abdullah dan Zulkarnaen Djabar ketika proyek pengadaan Al Quran ditolak Kemenag.
“Waktu itu Kemenag pertama tidak setuju, telepon beliau disadap? Isinya, Pak Syamsuddin dapat telpon dari saya, telepon ke Pak Zul HP-nya diberikan ke Pak Said. Pak Said sekarang anggota DPR. Dulu Pak Said Banggar Komisi VIII. Isinya menyebut sudah telepon Pak Syamsuddin, itu pekerjaan Pak Said dan Pak Zul,” Jelas Fahd sebagaimana dilansir dari detiknews.com.
Sementara Jaksa KPK Lie Putra Setiawan berjanji akan mendalami pernyataan Fahd yang disampaikan dalam persidangan terkait keterlibatan Said Abdullah dalam kasus tersebut.
“Saya belum jelas kalimat Fahd apa. Cuma, yang jelas, dia mengkaitkan dengan seseorang bernama Said,” Ujarnya (Lim)