Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 9 Nov 2023 13:01 WIB ·

Belum Selesai, Ahli Waris Akan Gugat Pemerintah Perihal Kepemilikan Lahan Pasar Tanah Merah


Belum Selesai, Ahli Waris Akan Gugat Pemerintah Perihal Kepemilikan Lahan Pasar Tanah Merah Perbesar

Risang mempertanyakan status tanah sebelum dicatat sebagai aset, karena menurut Risang sejak tahun 1948 itu tercatat milik kepala desa lama yang merupakan sesepuh dari Syarifuddin Haidar, kemudian dijadikan pasar rakyat kecil kecilan yang dikelola oleh kepala desa setempat dan pada tahun 1974 dibangun gedung permanen. 

“Kalau tanah itu 2002 dicatat sebagai aset, pelepasan haknya bagaimana?, terus 2001nya milik siapa?. Kalau itu tanah negara, apakah tanah negara otomatis bisa digunakan untuk pasar?, kan tidak,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA