Risang mempertanyakan status tanah sebelum dicatat sebagai aset, karena menurut Risang sejak tahun 1948 itu tercatat milik kepala desa lama yang merupakan sesepuh dari Syarifuddin Haidar, kemudian dijadikan pasar rakyat kecil kecilan yang dikelola oleh kepala desa setempat dan pada tahun 1974 dibangun gedung permanen.
“Kalau tanah itu 2002 dicatat sebagai aset, pelepasan haknya bagaimana?, terus 2001nya milik siapa?. Kalau itu tanah negara, apakah tanah negara otomatis bisa digunakan untuk pasar?, kan tidak,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)