(Foto: Dok Lingkarjatim)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setelah gugatan pertama perihal kepemilikan lahan pasar Tanah Merah menghasilkan putusan sela bahwa Pengadilan Negeri Bangkalan menyatakan tidak punya kewenangan untuk mengadili perihal gugatan untuk menyatakan penggugat sebagai ahli waris yang sah.
“Gugatan kami memang tidak diterima, karena pengadilan memandang sengketa waris, padahal tidak menyengketakan waris. Semua gugatan memang seperti itu siapa yang menggugat memang harus menceritakan sejarah tanahnya,” Ucap Risang Bma Wijaya Selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (9/11/23).
Atas hasil tersebut, Risang mengatakan akan melakukan gugatan ulang.
“Kita gugat ulang dengan nomor pokok perkara yang berbeda, kita tidak meminta penetapan ahli waris, terkait penetapan ahli waris itu nanti di pembuktian saja, kan kita sudah siapkan bukti buktinya,” ucapnya Kamis (09/11/23).
Risang menilai pemerintah Bangkalan tidak mempunyai bukti kepemilikan dari tanah tersebut, karena menurutnya pemda selalu menghindar dari pembuktian, hanya saja dicatat sebagai aset sejak 2002 yang lalu.
“Kalau saya biar cepat inkrah, clear, jelas, ke pembuktian saja, saya tidak mau berputar di urusan administrasi atau formel saja, ayo langsung ke materiel saja,” Katanya.
“Pemda Bangkalan ini kan merasa bahwa itu milik negara, tetapi beberapa kali mediasi sebelum gugatan ini masuk Pemda tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu milik pemda,” Lanjutnya.