Namun walaupun persyaratannya sudah dinyatakan lengkap, Risang selaku kuasa hukum belum bisa mengetahui kapan uang milik kliennya bisa dicairkan, Karena menurut Risang saat dirinya menanyakan ke PN Bangkalan, dirinya hanya diminta untuk menunggu tanpa ada kepastian tanggal dan harinya.
“Disuruh menunggu, masih sibuk katanya,” lanjut Risang. Padahal menurutnya pelayan publik tidak seharusnya beralasan seperti itu.
Bahkan saat ini menurut Risang, dirinya dituding sebagai orang yang sering mencari masalah, melakukan pembangkangan dan protes terlalu keras.
Padahal lagi-lagi menurut Risang semua itu ia lakukan murni hanya untuk mengembalikan semua pada aturan yang benar. Karena jika dibiarkan ini akan berlarut-larut dan merugikan klien nya.
“Saya ingin menyelesaikan masalah itu bukan saya cari masalah,” ucapnya tegas.
Seharusnya menurut Risang, jika memang masih ada masalah dan uang tersebut belum bisa dicairkan sebaiknya pihak Pengadilan sebagai lembaga negara dan kami selaku masyarakat duduk bareng untuk mencari solusinya. (Hasin)