Untuk diketahui Nunik Hidayati adalah pemilik tanah di kecamatan Labang yang terdampak proyek pengembangan Suramadu sisi Madura.
Menang perkara hingga tingkat Kasasi dengan putusan Nomor 4764 K/Pdt/2022 jo Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022. Dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tanggal 16 Mei 2023.
Menyusul surat tersebut, Jumat (26/05/23) Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menyerahkan surat pengantar pencairan uang ganti rugi sebesar Rp 1,8 Miliar, sesuai dengan penetapan PN Bangkalan Nomor: 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Bkl tanggal 20 Mei 2020. Namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kejelasan kapan bisa dicairkan prihal uang konsinyasi yang menjadi haknya tersebut.
Risang Bima selaku kuasa hukum Nunik Hidayati sempat geram dan bertanya-tanya aturan mana sebenarnya yang dijadikan acuan oleh PN Bangkalan untuk mencairkan uang ganti rugi tersebut.
“Alhamdulillah masih belum mau diserahkan,” ucap Risang kepada media Lingkar Jatim Sabtu (10/06/23).
Padahal kata Risang, kelengkapan persyaratan nya sudah dinyatakan lengkap oleh PN Bangkalan.
“Dari tim kami bertanya, apakah ada yang masih kurang, selama ini kan selalu masih ada yang kurang, kurang satu, kurang satu gitu, akhirnya kami bertanya lagi, apakah masih kurang,” ucapnya. Dari pertanyaan itulah akhirnya kata Risang PN sudah menyatakan bahwa persyaratan sudah lengkap.