SUMENEP, Lingkarjatim.com — Selama tahun 2020, setidaknya ada 13 pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus narkoba. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan, selama tahun 2020, Korp Bhayangkara mengungkap 106 kasus narkoba. Dari sekian kasus itu, 58 kasus diungkap Satresnarkoba Polres Sumenep, sedangkan 48 kasus lainnya diungkap Polsek Jajaran Polres Sumenep.
Dari seluruh kasus itu, Polres Sumenep menetapkan 164 tersangka. Sebanyak 156 diantaranya adalah lelaki, dan 8 orang lainnya berjenis kelamin perempuan.
Lebih lanjut, merinci, dari seluruh tersangka, 13 orang masih berstatus pelajar dan mahasiswa, 101 orang berstatus swasta atau wiraswasta, petani 24 orang, tidak bekerja 10 orang, PNS 3 orang, honorer 1 orang, ibu rumah tangga 3 orang, nelayan 7 orang, dan perawat dua orang.
Selain itu, Darman juga menjelaskan, 164 tersangka tersebut, 37 orang diantaranya bertindak sebagai pengedar, 52 orang bertindak sebagai kurir, dan pemakai 75 orang. Sedangkan, Polres Sumenep tak satupun menangkap bandar.
Kata Darman, sampai saat ini, diketahui bandar narkoba itu berada di luar Kabupaten Sumenep. Sehingga ia berharap dapat bekerjasama dengan Polres di luar itu untuk menangkap bandar. “Semoga kedepannya kita bisa bekerjasama dengan Polres tetangga untuk menangkap bandar,” ungkapnya, Selasa (29/12) kemarin.
Selain tersangka, jenis kelamin, pekerjaan, dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, Darman juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka tidak hanya narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang-bukti berupa Pil Inex dan sejumlah uang.
Narkotika jenis sabu yang diamankan, kata dia lebih banyak dari tahun 2019 lalu. Ia merinci, tahun 2020 ini, jajarannya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 429,42 gram, Pil Inex 10 butir, serta uang tunai sekitar Rp 37,6 juta. (Abdus Salam).