Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 25 Nov 2019 12:53 WIB ·

Bejat, Seorang Paman di Sampang Nekat Gagahi Keponakan yang Masih Dibawah Umur


Bejat, Seorang Paman di Sampang Nekat Gagahi Keponakan yang Masih Dibawah Umur Perbesar

MALU : MH tersangka kasus pencabulan dibawah umur dipertontonkan di muka publik

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menahan inisial MH, tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur di rumahnya di kawasan Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tidak pantas tersebut terjadi pada Sabtu (16/11) lalu, dimana sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang sudah berusia 31 tahun tersebut menyelinap dan masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur dengan cara memadamkan lampu kamar.

“Kelakuan itu terbongkar setelah ada pengakuan dari korban kepada ibunya. Ibu korban curiga karena Mawar berubah menjadi pendiam dan murung yang biasanya ceria,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.

Alhasil, pelaku yang diketahui berkepala satu orang anak itu diamankan pada Minggu (24/11) kemarin, atas kasus pencabulan anak di bawah umur dirumah pelaku.

“Pelaku dengan korban masih hubungan famili, pelaku menyetubuhi saat korban tidur di kamarnya,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan pihak kepolisian, pelaku tega menyetubuhi Mawar karena sering cekcok dengan ibu korban. Pelaku berprofesi wiraswasta itu dua kali menyetubuhi korban. Akibat ulahnya, korban duduk dibangku sekolah dasar (SD) kini tengah hamil 2 bulan.

“Pelaku mengaku sering diolok-olok dan cekcok sama ibu korban, tapi kami melihatnya itu hanya alasan pembenaran pelaku, bagaimana pun alasannya karena ada nafsu dan fakta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban. Sedangkan untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA