SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Perubahan Penyesuaian Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak pada kelayakan pelayanan kepada masyarakat dan operasional fasilitas kesehatan.
Hal itu, dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Sri Mugirahayu, ketentuan penyesuaian iuran yang baru tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
“Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran iuran yang ditanggung melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI) dengan menggunakan APBN,” ucapnya saat melakukan sosialisasi Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan di Sidoarjo, Selasa (03/12/2019).
Sri memaparkan, besaran penyesuaian iuran untuk PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp 42.000 mulai berlaku 1 Januari 2020. Sedangkan PBI yang didaftarkan Pemda pendanaannya akan di bantu oleh pemerintah pusat sebesar Rp 19.000 setiap bulannya untuk pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
“Dalam hal ini pemerintah masih menjadi pembayar iuran terbesar untuk PBI ini,” kata Sri.
Menurutnya, dengan bulan Desember 2019 ini sebanyak 83 persen dari total penduduk sidoarjo 1,6 Juta yang tercatat menjadi peserta BPJS kesehatan. Dari jumlah tersebut peserta terbanyak dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Dari segmen pekerja swasta di Sidoarjo ada sekitar 500 ribu peserta, sedangkan peserta mandiri tercatat 200 ribu mandiri,” imbuhnya.
Dari penyesuaian iuran yang sudah dilakukan pihaknya telah berhasil membayar klaim ke sejumlah Faskes. Dengan demikian akan berpengaruh terhadap kelancaran operasional rumah sakit dan semakin baiknya pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
“Kedepannya diharapkan defisitnya tidak terlalu besar sehingga pembayaran klaim tidak terlalu terhambat,” tutur Sri Memungkasi. (Imam Hambali)