PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap SR, 54 tahun, setelah kedapatan membawa senpi rakitan. Ia ditangkap di simpang tiga jalan raya Sotabar, Kecamatan Pasean, Rabu (22/1/2020).
Pasca penangkapan, terungkap fakta lain. SR warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, itu ternyata mantan narapidana kasus pembunuhan di Sampang. Ia di hukum 12 tahun penjara dan bebas pada 2015 lalu. Mungkin karena masalalu itu, SR merasa butuh senjata api untuk berjaga-jaga dan dibawa kemana pun pergi.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan SR mengaku membeli Senpi rakitan tersebet dari tetangganya dengan harga 1 juta rupiah.
“Inisial tetangganya K, dan masih kami cari,” kata Djoko, Sabtu (1/2/2020).
SR pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain barang bukti senpi, polisi juga menyita beberapa barang diantaranya lima buah amunisi dan 2 pisau belati dan sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersangka (SR) dikenakan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Supyanto Efendi)