SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Adjie Bagus Hananto (23), pria Desa Ketegan RT 07/03, Kecamatan Taman harus berpuasa didalam penjara. Dia ditangkap polisi atas kepemilikan satu paket sabu saat digeledah
Sebelumnya, pria yang kesehariannya berjualan terpal ini telah mendapatkan progam asimilasi dari pemerintah pada 04 April 2020 lalu. Dia diringkus polisi di depan Stadion Jenggolo Buduran saat akan bertemu dengan teman wanitanya.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengungkapkan, tersangka ini merupakan salah satu napi yang bebas dari program asimilasi, dan yang bersangkutan dalam pengawasan pihak kepolisian usai bebas.
“Anggota langsung melakukan penangkapan saat diketahui tersangka ini kembali berbuat pidana,” kata AKP Indra Nadjib, Kamis (23/04/2020)
Menurut Indra, tersangka mengakui sabu-sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Agung (DPO) seharga Rp.300 ribu yang akan dinikmati bersama teman wanitanya.
“Dia tahun 2015 dipenjara atas kasus perzinahan yang divonis 8 tahun oleh Pengadilan dan dibebaskan pada 04 April 2020 melalui asimilasi,” paparnya.
Indra menambahkan, oleh karena itu, ia akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Sidoarjo.
“Tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI no 35 tentang Narkotika,” tegas Indra. (Imam Hambali)