Dia menjelaskan, rencana dibangunnya KIHT, akan menawarkan fasilitas kerjasama pelintingan. Dimana perusahaan rokok yang tergabung dalam KIHT itu, misal tidak memiliki mesin pelinting rokok, dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT.
Selain itu, Padmoyo Tri Wikanto juga memaparkan maksud dan tujuan dibentuknya KIHT, dimana salah satunya bisa memberantas peredaran rokok ilegal dan membantu pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura.
Selain itu juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memperdayakan masyarakat sekitar untuk mewujudkan Indonesia Tangguh meski sedang dilanda pandemi Covid-19.
Pihaknya menambahkan, potensi tembakau yang sangat melimpah di Pamekasan juga dioptimalkan melalui KIHT.
“Pembentukan KIHT ini juga sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya. (Supyanto Efendi*).