GRESIK, lingkarjatim.com – Rekrutmen Panitia penyelenggara Kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Gresik disorot Komisi BAWASLU Gresik. Musababnya, sejumlah nama yang mendaftar diketahui pernah menjadi saksk partai pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Gresik, Syafi’ Jamhari mengatakan ada 2 pendaftar yang diketahui pernah menjadi saksi partai. Mereka lolos administrasi dan juga lolos tes tertulis yang telah di umumkan KPU Gresik hari ini.
“Karena pernah menjadi bagian dari partai dikhawatirkan mereka tidak bisa menjaga netralitas” ujar jamhari.
Selain terindikasi saksi, Bawaslu juga menengarai sejumlah nama diduga sebagai pendamping baik pendamping PKH dan pendamping desa, sehingga berpotensi rangkap jabatan.
Bawaslu secepatnya akan mengirimkan nama-nama tersebut kepada KPU Gresik agar dievaluasi.
“Kenapa bawaslu menyoroti hal ini karena dalam Surat Perjanjian Kerja pendamping keduanya tertulis larangan rangkap jabatan dengan instansi lain,” kata Jamhari.
“Bahkan dalam SPK Pendamping PKH nampak jelas larangan rangkap tersebut dimaksudkan kepada salah satunya penyelenggara baik ditingkat KPU atau Bawaslu,” dia menambahkan.
Tidak hanya menyoroti dua hal tersebut bawaslu gresik juga mengintruksikan jajaran ditingkat kecamatan untuk membuka posko pengaduan dimasing-masing kantor panwaslu kecamatan guna menerima dugaan pelanggran yang ditemukan oleh masyarakat.
Posko dimaksudkan mampu menjadi wadah sarana keterbukaan informasi dan juga wadah bagi masyarakat untuk melaporkan temuannya. (M Khudhaifi)