Menanggapi rekomendasi itu, anggota DPR RI Rahmat Muhajirin mengapresiasi hal tersebut. Rekomendasi itu akan menjadi salah satu aspirasi yang bakal dia bawa untuk dibahas bersama para legislator di tataran pemerintah pusat nantinya.
“Jadi di UU itu memang belum jelas larangan dan sanksinya bagaimana terkait parpol yang melakukan kegiatan di tempat ibadah sebelum terdaftar sebagai peserta pemilu. Ini bagus bawaslu Sidoarjo merekomendasikan hal ini untuk jadi kajian merevisi UU 2/2011 ini,” tukasnya.
Perlu diketahui, Bawaslu Sidoarjo memanggil semua pihak, buntut protes warga membatalkan pelatikan pengurus Cabang Perempuan Bangsa yang rencananya digelar di Masjid Jami’ Al-Irsyad Nyamplung Desa Sumokali, Kecamatan Candi Sidoarjo, Minggu (03/07/2022) lalu. (Imam Hambali/Hasin)