SIDOARJO, Lingkarjatim.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo mencegah terjadinya politik uang dalam dukungan perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
Mohammad Rasul Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Sidoarjo, mengatakan
terjadinnya transaksi yang dilakukan bakal calon dapat mengarah pada politik uang yakni dengan cara membeli e-KTP pada pihak tertentu.
“Tindakan ini dapat pula merusak tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah ditentukan, selain itu dapat pula merusak nilai etika proses pemilihan bupati tahun 2020,” ujar Rasul melalui pesan singkat.
Lanjut Rasul, memaparkan melihat kerawanan ini, maka pihaknya telah mengirim himbauan kepada bakal calon perseorangan. Salah satu isi himbauan adalah agar bakal calon tidak melakukan tindakan melawan hukum.
“Hal ini dianggap penting karena tidak mustahil tindakan ini juga akan mengarah pada potensi pelanggaran dan pidana,” tegas Rasul.
Menurutnya, dengan melihat tahapan penyerahan dukungan perseorangan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo bahwa jumlah minimal dukungan 6.5 % dari DPT dengan persebaran lebih dari 50 % jumlah Kecamatan.
Pembuktian dukungan dapat menyerahkan formulir B 1 (form dukungan) dan dilemgkapi foto copy e-KTP.
“Ketentuan ini tentu berimplikasi pada bagaimana calon mendapatkan e-KTP atau suket,” imbuhnya
Lebih lanjut kata Rasul, bagi calon perseorangan keberadaan e-KTP atau suket menjadi persoalan yang sangat berat. Dengan susahnya untuk mendapatkan e-KTP atau suket.
“Ini menjadikan bakal calon menempuh jalan transaksional,” tukasnya. (Imam Hambali)