Selanjutnya, menurut Rasul jika ditemukan bukti-bukti kuat yang memenuhi unsur formil maupun materil maka Bawaslu Sidoarjo tidak segan untuk melakukan sidang Ajudikasi.
“Kita akan telusuri kasus tersebut secara keseluruhan. Jika pada prosesnya terhadap unsur formil dan materil, akan melakukan sidang Ajudikasi,” ucap Rasul. (Imam Hambali/Hasin)