BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sosialisasi undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di Bangkalan, Jumat (13/04/2018). Acara tersebut bekerjasama dengan Komisi II DPR RI.
Acara itu bertempat di Hotel Ningrat, Jl Soekarno Hatta, Bangkalan. Dalam kesempatan itu Zainuddin Amali selaku Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Sebenarnya ini adalah program Bawaslu RI,” kata anggota DPR RI dapil Madura itu.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu RI meminta kepada DPR RI untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sebab, Kata orang yang biasa dipanggil ZA ini DPR RI yang membuat undang-undang, sehingga DPR RI mengerti dan tahu tentang munculnya pasal-pasal yang sudah ditetapkan.
“Jadi kita kan tahu tentang cerita dibalik adanya Undang-Undang ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan hal itu kepada angggota Panwascam se Bangkalan selaku peserta sosialisasi. Yang terpenting lanjutnya, adanya perubahan dari undang-undang sebelumnya sampai pada akhirnya muncul undang-undang yang baru.
“Kita sudah melakukan sosialisasi ini di Bangkalan sebanyak dua kali, Sampang dan Pamekasan,” katanya.
Dirinya juga akan melakukan sosialisasi di Sumenep dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Jawa timur untuk kegiatan yang sama.
“Jadi saling mengisi, saya sebagai pembuat undang-undang dan Bawaslu sebagai penyelenggara bisa berjalan bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh Amin mengatakan akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan sebaik mungkin.
“Tentunya kita akan melakukan sebuah himbauan kepada semua pihak jika melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan,” jelas Amin. (Zan/Lim)