BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat STKIP PGRI Bangkalan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Bangkalan, Senin (05/10/2020) pagi. Dalam aksi tersebut, massa membawa tiga tuntutan, yakni perketat ijin pasar modern, Tertibkan parkir liar dan Peningkatan pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Koordinator aksi, Irfan Sarifulloh mengatakan, soal pasar modern, sudah dijelaskan dalam peraturan daerah (perda) Bangkalan nomor 5 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat. Bahwa pendirian pasar modern harus memperhatikan radius minimal 3 kilometer.
“Tapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan perda itu, karena pada kenyataannya pasar rakyat saat ini dikepung oleh pasar modern,” ujar Irfan yang ditemui Lingkarjatim.com usai melakukan aksi unjuk rasa.
Terkait parkir liar, Irfan mengatakan, pengelolaan parkir juga tidak sesuai dengan perda yang ada, sebab masih banyak parkir liar yang beroperasi dan dibiarkan begitu saja oleh pihak yang berwenang.
“Seharusnya semua parkir terhubung ke dinas terkait (dinas perhubungan) sehingga tidak ada parkir liar di Bangkalan,” ungkapnya.
Selain itu, irfan juga mengatakan, berdasarkan observasinya di lapangan, sampai saat ini produk UMKM sangat jarang ditemukan di pasar-pasar modern, padahal produk itu bisa mengangkat perekonomian masyarakat Bangkalan.
“Untuk itu kami meminta DPRD Bangkalan untuk memanggil pihak terkait guna memperbaiki hal itu,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, wakil ketua DPRD Bangkalan, Fathurrahman mengapresiasi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan para peserta aksi, sebab menurut dia, tuntutan mereka mewakili tuntutan hatinya, terutama terkait pasar modern.
“Demo kali ini saya respect dan saya terima dengan baik, karena apa yang mereka katakan itu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” Ujar pria yang akrab disapa Ji Kur itu.
“Untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa itu, dia mengaku akan secepatnya mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk membahas perbaikan. Nanti akan kita lakukan pemanggilan, terutama dinas perjinan dan pihak-pihak terkait, kami akan berikan arahan untuk perbaikan,” Imbuh Ji Kur.
Tak hanya itu, Fathurrahman juga mengaku saat ini pihaknya sedang menggodok perda terkait hal itu, karena menurutnya, di perda yang ada saat ini masih agak rancu sehingga harus diperjelas, terutama soal ijin pasar modern.
“Nanti kita perbaiki, dan pasar modern yang berdekatan tidak boleh diperpanjang ijinnya, kasian pedagang-pedagang kecil itu,” ucap dia. (Moh Iksan)