BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemuda berinisial RDI (30) warga Dusun Ombul Desa Sabungan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang diringkus petugas kepolisian Bangkalan di jalan Jelauk Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan karena kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu, Selasa (10/09).
Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan Suyitno membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (12/09). Menurutnya, selain satu orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
Suyitno menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian sektor (polsek) Sepulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan membawa sabu.
Selanjutnya petugas menghentikan pengendara tersebut dan di lakukan penggeledahan. Setelah digeledah, ditemukan satu poket plastik kecil yg di bungkus plastik warna hitam di jatuhkan oleh salah satu orang tersebut.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Namun sayangnya, satu dari dua tersangka tersebut melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan polisi tersebut dibawa ke polsek sepulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Ia mengaku, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut karena masih ada satu tersangka lagi yang masih DPO.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih DPO,” tandasnya. (Moh Iksan).