BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Belum jera, itu kata yang pas dikatakan kepada Muhaimin, pria asal Desa Lankap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, baru 6 bulan bebas dari penjara, ia sudah harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena diduga kembali menjadi pengedar narkoba.
Muhaimin kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Bangkalan beserta barang bukti sabu sebanyak 127,6 gram di rumahnya, Kamis, (11/07/2019) yang lalu.
Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan mengungkapkan, tersangka baru saja keluar dari penjara 6 bulan yang lalu.
“Tersangka ini bebas dari penjara pada bulan Desember 2018 atau sekitar 6 bulan yang lalu,” ungkapnya usai menggelar rilis narkoba, Senin (15/07/2019).
Hendy menambahkan, untuk mengamankan barang haram tersebut, tersangka menyimpannya di sela-sela tembok rumahnya.
“Tersangka menyimpan barang itu di sela-sela tembok rumahnya. Sehingga petugas cukup kesulitan dan harus dilakukan pemaksaan untuk menemukannya,” imbuhnya.
Uniknya kata Hendy, tersangka tidak menggunakan sarana apapun dalam melancarkan aksinya mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka ini tidak menggunakan tekhnologi apapun, melainkan hanya menggunakan kebiasaan atau waktu tertentu dan pembelipun mungkin sudah tahu jadwalnya. Sehingga petugas harus melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu,” katanya.
Setelah ditanyakan langsung kepada tersangka alasan tidak menggunakan tekhnologi seperti HP, tersangka mengaku sudah rabun.
“Saya tidak menggunakan HP karena sudah rabun,” jawabnya singkat.
Hingga saat ini, tim satreskoba Polres Bangkalan masih melakukan proses pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan bandar yang lebih besar. Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama bandarnya, namun belum bisa disampaikan ke publik.
“Kami sudah mengantongi nama dan tempatnya, tapi mohon maaf untuk saat ini kami masih belum bisa menyampaikan ke publik karena masih proses penyelidikan. Tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya. (IKS/Lim)