BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Melalui Satuan Tugas (Satgas) yang merupakan gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP menyisir jalan utama Kota Bangkalan, Selasa (12/11).
Penyisiran itu dilakukan untuk menertibkan reklame yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Bangkalan. Pasalnya, diduga banyak reklame yang tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak.
Kasubbid Penetapan Bapenda Bangkalan, Achmad Arief Baidowi menyampaikan, untuk sementara penyisiran itu dilakukan di sekitar kota saja. Namun kata dia pihaknya akan terus melanjutkan penyisiran sampai ke kecamatan-kecamatan.
“Untuk sementara kita masih di daerah kota saja sekitar jalan protokol, nanti akan berlanjut sampai ke Kecamatan,” ucap dia.
Arif menambahkan, untuk hari ini, setidaknya ada sekitar 7 reklame yang sudah diberikan tindakan baik diturunkan ataupun diberi peringatan.
“Kalau yang kecil-kecil langsung kita turunkan, sementara untuk yang besar kita tempel stiker sebagai bentuk peringatan,” tambah dia.
Arief juga menghimbau kepada para pemilik reklame untuk tertib membayar pajak jangan menunggu peringatan terus menerus.
“Jangan sampai setelahd kita mengambil tindakan baru mau bayar pajak,” ucap dia
Ia juga berharap, ke depan, semua pemilik usaha yang memasang reklame itu sadar akan kewajiban pajak yang harus dibayar. (Moh Iksan)