Ia menambahkan, independensi itu diatur di dalam undang-undang pers, pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 18.
“Sampai saat ini pengurus PWI Jatim yang sudah memundurkan diri sudah ada 7 orang dan diantaranya termasuk sekretaris dewan kehormatan dan untuk ketua PWI Kabupaten/kota sudah ada dua yang memundurkan diri, yakni Gresik dan Pamekasan,” pungkasnya. (Supyanto Efendi/Hasin)