BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban parkir di sepanjang jalan protokol kota Bangkalan, Selasa (3/12).
Penertiban parkir itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi kinerja para juru parkir di kabupaten Bangkalan, khususnya juru parkir tepi jalan umum.
Kepala seksi lalu lintas Dishub Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan, penertiban itu menyasar empat poin dalam tata kelola parkir.
“Ini kita evaluasi, kita ingin ke depan ada perubahan, dan kita mulai dari sini,” kata dia saat dikonfirmasi usai penertiban.
Pertama, lanjut Ariek, kita ingin ingin melihat penataan parkir di tempat-tempat parkir itu sudah sesuai aturan atau tidak.
Kedua, kita ingin mendata ulang para juru parkir itu terkait ijinnya, apakan mereka sudah memiliki ijin atau tidak.
Ketiga, kita menagih kepada pelaku parkir itu, karena banyak yang belum membayar retribusi ke pemda.
Keempat, pendataan atribut, kita perlu menata kembali atribut parkir sesuai dengan jenis parkirnya, karena sebagian parkir sudah diserahkan ke Bapenda.
“Jadi sasaran kita memang juru parkir dan penataannya,” lanjut dia.
Selain itu, Ariek juga menyampaikan, yang terpenting dalam penataan parkir itu adalah kesadaran masyarakatnya, karena menurutnya, parkir akan teratur jika Masyarakat mematuhi rambu-rambu.
“Kita masih menunggu kesadaran masyarakat, kalau tahun 2020 masih belum berubah, kita akan mengunci kendaraan yang parkir di area larangan parkir sesuai peraturan,” ucap dia. (Moh Iksan)