SUMENEP, Lingkarjatim.com — Proses pelaksanaan Bantuan Sembako di Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Batang-Batang mendapat warning. Peringatan itu, salah satunya disampaikan Direktur Analisis dan Advokasi Anggaran (FA-3) Sumenep, Imam Arifin.
Ia yang notabene merupakan pemuda asal Kecamatan Batang-Batang sendiri mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengawasi proses penyaluran bantuan sosial yang sebelumnya bernama program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu.
Ia juga mengatakan, sifat pengawasan itu dilakukan, semua proses dalam program itu sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami akan melakukan pengawasan proses penyaluran Program Sembako di Batang Batang,” Kata Imam kepada awak media, Sabtu (15/02).
Soal tindakan akan mengawasi itu bukan tanpa alasan, aktivis PMII itu menyebut, pihaknya mendapat informasi, untuk bantuan yang akan diserahkan pada KPM, ada indikasi pengarahan produk dan suplayer tertentu.
Hanya saja, disinggung ikhwal bentuk dan oknum pengarahan dimaksud, pemuda yang akrab disapa Imam Bongkar itu enggan mengatakannya lebih jelas. Yang pasti, menurutnya, indikasi pengarahan itu diduga terjadi ditingkat kecamatan. Bahkan, pihaknya mengklaim sudah memiliki bukti.
“Kami menemukan indikasi adanya pengarahan, dan saat ini sebagian bukti sudah kami kantongi,” kata Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Aqidah Usyimuni tersebut.
Dengan alasan itulah, Imam mengingatkan, khususnya tim koordinasi (tiko) Kecamatan Batang-Batang, termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Batang-Batang untuk bekerja profesional sesuai aturan.
“Kami mengingatkan kepada tikor Kecamatan, termasuk TKSK untuk tidak sekali-kali mengarahkan agen untuk tidak mengarahkan pada produk dan supplayer tertentu,” tuturnya.
Jika itu terjadi, kata Imam, ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait, bahkan hal itu akan dikawal hingga oknum yang bermain itu mendapat sanksi berdasarkam aturan perundang-undangan.
“Jika himbauan ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan ke Kadis dan mengawalnya hingga ada sanksi yang diberikan sesuai perundang-undangan,” ucap lelaki asal Desa Nyabakan Barat itu.
Sementara itu, Camat Batang-Batang, Joko Suwarno belum bisa dikonfirmasi. Dihubungu melalui sambungan telepon whatsappnya tidak bisa tersambung. Begitupula saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, terlihat tidak masuk. (Abdus Salam).