Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Feb 2022 07:43 WIB ·

Balada “Mobil Goyang” Bu Bidan Terus Berlanjut


Balada “Mobil Goyang” Bu Bidan Terus Berlanjut Perbesar

Sejurus kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menambahkan jika proses penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Sampang.

“Namun sebelumnya memang yang bersangkutan sudah dinonaktifkan selama menjalani masa hukuman pasca inkrah dari pengadilan,” katanya. Jumat (18/02/22).

“Penonaktifan itu bukan sanksi, sanksi menjadi ranah Inspektorat dan disetujui oleh Bupati Sampang,” tambahnya.

Diceritakannya, IR atau pasangan selingkuh tersebut dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum, sehingga pihaknya melakukan penonaktifan terhadap yang bersangkutan.

“Bulan Desember 2021 setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan mengajukan kembali untuk kembali bekerja sebagai ASN,” jelasnya.

“Tanggal 05 Januari, SK yang bersangkutan diterbitkan oleh BKN untuk bekerja kembali, baru tahapan pemberian sanksi dari Inspektorat diproses, karena selama menjalani masa hukuman sanksi belum bisa dilakukan,” ujarnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA