Sejurus kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, menambahkan jika proses penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Sampang.
“Namun sebelumnya memang yang bersangkutan sudah dinonaktifkan selama menjalani masa hukuman pasca inkrah dari pengadilan,” katanya. Jumat (18/02/22).
“Penonaktifan itu bukan sanksi, sanksi menjadi ranah Inspektorat dan disetujui oleh Bupati Sampang,” tambahnya.
Diceritakannya, IR atau pasangan selingkuh tersebut dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum, sehingga pihaknya melakukan penonaktifan terhadap yang bersangkutan.
“Bulan Desember 2021 setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan mengajukan kembali untuk kembali bekerja sebagai ASN,” jelasnya.
“Tanggal 05 Januari, SK yang bersangkutan diterbitkan oleh BKN untuk bekerja kembali, baru tahapan pemberian sanksi dari Inspektorat diproses, karena selama menjalani masa hukuman sanksi belum bisa dilakukan,” ujarnya. (Jamaluddin/Hasin)