SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus “Mobil Goyang” yang melibatkan IR bidan desa berstatus ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dengan selingkuhannya terus di proses oleh Inspektorat setempat.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih saat ini IR tengah memiliki seorang anak berumur dua tahun yang memiliki kelainan DNA dengan suami sahnya.
“Prosesnya terus berjalan, saat ini beberapa orang sudah dimintai keterangan, termasuk dari suami tersangka, dan tersangka pada hari kamis kemarin,” kata Inspektur Inspektorat Sampang, Ari Wibowo.
“Selama proses pengadilan dan menjalani masa hukuman, kami tidak bisa terlalu masuk,” tambahnya.
Dikatakannya, dalam proses pemberian sanksi pihak melihat beberapa aspek, salah satunya dari aduan suami tersangka, dan fakta hukum hasil inkrah pengadilan sebagai pedoman dan bukti pendukung proses penjatuhan sanksi kepegawaian nantinya.
“Inilah yang menjadi salah satu dasar utama dan pendukungnya,” tegasnya.