Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Feb 2023 13:58 WIB ·

Ayah Korban Tak Puas, Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru Atas Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya


Ayah Korban Tak Puas, Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru Atas Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya Perbesar

SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus penganiayaan mahasiswa meninggal setelah dianiaya senior Politeknik Pelayaran Surabaya. Hal ini sejalan dengan keinginan keluarga korban MR, 19, yang berharap polisi tak berhenti pada satu tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin, mengatakan pihaknya saat ini masih terus berusaha memastikan peran tiga senior lain yang ikut ke dalam toilet saat kejadian. Dalam pemeriksaan awal, kata Zainul, mereka berkilah tidak ikut menganiaya, dan berdalih hanya menjaga lokasi dan menunggu tersangka AJP.

“Kasusnya masih terus kita dalami. Nanti ada gelar perkara lagi yang dilakukan untuk memastikan status ketiganya,” kata Zainul, dikonfirmasi, Sabtu, 11 Februari 2023.

Sementara itu, Mochamad Yani, ayah korban MR, 19, mengaku telah melihat langsung CCTV di lokasi kejadian tempat anaknnya meninggal dianiaya. Menurutnya, saat itu ada lima taruna lain yang menunggu giliran masuk ke kamar mandi. Dalihnya untuk pembinaan terhadap taruna baru.

Yani meyakini ada aktor intelektual lainnya dalam kasus tersebut. Maka itu, ia mendesak polisi mendalami peran tiga senior lainnya. “Saya berharap penyidik mendalami peran tiga senior lainnya, yang juga ikut tersangka bersama anaknya ke toilet saat kejadian,” kata Yani

Pria yang juga polisi itu berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Keyakinan itu, salah satunya setelah dirinya bertemu dengan tersangka AJP di Mapolrestabes. Kata dia, tersangka saat itu menyebut yang akan dianiaya bukan hanya anak saya aja, tapi junior lainnya.

“Artinya kan ada keterlibatan senior lainnya. Harusnya senior lainnya dikenakan Pasal 55 (penyertaan), karena kan ada yang menyuruh masuk atau dimasukkan ke kamar mandi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AJP dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 353 Ayat (3) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dua pasal itu lantaran penganiayaan yang dilakukan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA