Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jan 2022 18:31 WIB ·

Aniaya Wartawan di Surabaya, Dua Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara


Aniaya Wartawan di Surabaya, Dua Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Perbesar

SURABAYA – Mejelis Hakim Muhammad Basir akhirnya memutus dua oknum polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi bersalah. Dalam putusannya, Basir memutus kedua terdakwa 10 bulan penjara dan tak ditahan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Basir, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Basir memutus 10 bulan penjara itu, karena menilai kedua terdakwa sopan selama persidangan dan tak ditahan. Namun Basir menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA