SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) setempat membuka relawan tenaga tenaga kesehatan dan tenaga IT Covid-19 Kabupaten Sampang sesuai dengan Nomor : 814/ 1423 /434.203/2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Sampang, Agus Mulyadi. Ia mengatakan bahwa berdasarkan surat pengumuman rekrutmen tenaga kesehatan dan tenaga IT tersebut karena tingginya angka pasien covid-19 yang terjadi saat ini.
“Nanti penempatannya di RSD Ketapang dan RS Darurat BLK Sampang,” katanya.
“RSD Ketapang kami tunjuk sebagai salah satu rumah sakit rujukan, jadi perlu ketersediaan SDM yang memadai dan berkompeten dibidang kesehatan dan IT,” timpalnya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk masa bakti para relawan tersebut diprediksi minggu depan hingga sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang dianggap selesai.
“Mulai kerja Minggu depan, dan akan dilakukan evaluasi dalam perjalanannya,” tambahnya.
“Namun untuk saat ini kami siapkan hingga akhirnya tahun, karena sistem penggajian menggunakan APBD tahun 2021,” tegasnya.
Berikut syarat dan berasal honor yang diterima :
Persyaratan Umum.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia Maksimal 35 (Tiga Puluh Lima) Tahun per Juli 2021;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan lowongan formasi;
- Sehat Jasmani ( tidak cacat fisik ) dan rohani, tidak memiliki riwayat penyakit kronis/bawaan serta bebas dari penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya;
- Tidak terikat kontrak dengan institusi lain;
- Bagi pelamar wanita tidak dalam kondisi hamil;
- Bersedia mengikuti jadwal/siklus kerja yang telah di tentukan oleh Dinkes KB, RSD Ketapang dan RS Darurat BLK;
- Bersedia di tempatkan di seluruh unit kerja Dinkes KB, RSD Ketapang dan RS Darurat BLK
- Bersedia mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinkes dan KB RSD Ketapang serta RS Darurat BLK.
Mekanisme Kontrak Kerja.
- Masa kontrak relawan penanganan COVID-19 selama 3 (Tiga) bulan dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan.
- Penempatan relawan penanganan COVID-19 di Dinkes dan KB, seluruh unit RSD Ketapang dan RS darurat BLK sesuai kebutuhan Formasi dan Kebutuhan;
Sistem Penggajian berdasarkan ijazah;
- Dokter Umum : Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- S1/D4 Kesehatan : Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- S1 Non Kesehatan : Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- D3 Kesehatan : Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
- D3 Non Kesehatan : Rp. 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- SMA : Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) (Abdul Wahed)