BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan, Badrun meminta Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan lebih tanggap dan transparan dalam pelaksanaan penangan virus Corona.
Hal itu mengingat kondisi kabupaten Bangkalan saat ini sudah menjadi zona merah dalam penyebaran virus Corona dan sudah ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana akibat Covid-19.
Badrun menyampaikan, keterbukaan informasi itu mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang tertera dalam pasal 9 dan 10 yang mengatur informasi yang dapat mengancam hajat hidup org banyak harus diumumkan secara serta merta.
Oleh karena it pemerintah daerah melalui ketua gugus harus cepat dalam memberikan informasi terkait penanganan dan penanngulangan covid-19 di Bangkalan, sehingga masyarakat bisa mendaptkan informasi dengan mudah dan akurat.
“Yang jelas gugus tugas harus lebih cepat dan tanggap memberikan informasi kepada masyarakat ketika ada apa-apa,” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (21/04).
Tidak hanya itu, lanjut Badrun, gugus tugas juga harus transparan terkait anggaran penanganan Covid-19 itu, baik sumber maupun peruntukannya.
“Anggaran itu dari mana dan untuk apa saja, itu harus dipublikasikan,” lanjut dia.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, sebagian dari total anggaran Rp 65,2 milyar itu telah dipergunakan untuk keperluan tenaga medis, seperti membeli alat pelindung diri (APD), alat Rapid test, dan pengadaan masker.
“Jadi kita sudah pesan 37 ribu masker ke UMKM lokal, kita berdayakan mereka karena mereka juga terdampak Covid-19,”ucap dia, Senin (20/04) kemarin. (Moh Iksan).