Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Aug 2022 19:38 WIB ·

Anggota Banggar Pertanyakan Tujuan Pemprov Jatim Pindahkan Kas Daerah ke Bank BTN


Anggota Banggar Pertanyakan Tujuan Pemprov Jatim Pindahkan Kas Daerah ke Bank BTN Perbesar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Adhy Karyono melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono menyampaikan, pemindahan uang kas daerah itu berdasar pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 131.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka management kas, pemerintah daerah dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi janka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik.

Deposito dan atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat per 31 Desember.

“Jadi itu yang menjadi dasar bagi kami. Tidak semuanya menjadi deposito dan tidak semuanya juga ada di giro. Karena kami menjaga agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,” katanya. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA