Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Adhy Karyono melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono menyampaikan, pemindahan uang kas daerah itu berdasar pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 131.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka management kas, pemerintah daerah dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi janka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik.
Deposito dan atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat per 31 Desember.
“Jadi itu yang menjadi dasar bagi kami. Tidak semuanya menjadi deposito dan tidak semuanya juga ada di giro. Karena kami menjaga agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,” katanya. (Moh Iksan/Hasin)