SURABAYA, Lingkarjatim.com – Empat desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terdampak lumpur lapindo masih mendapat aliran dana desa dari pemerintah pusat. Namun, empat desa yang sudah tidak berpenghuni itu, tidak pernah menikmati dana desa tersebut.
“Karena belum memenuhi syarat, mengingat desanya sudah tidak berpenghuni setelah terkena bencana lumpur lapindo,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jatim, Mochammad Yasin.
Empat desa itu yakni Desa Renokenongo, Ketapang, Kedung Bendo, dan Besuki. Secara persyaratan, kata Yasin, empat desa itu tidak layak menjadi sebuah desa, karena tidak berpenghuni.
Meski demikian, kode registrasi empat desa itu masih tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Maka itu empat desa tersebut pernah mendapat kucuran dana desa dari pemerintah pusat pada tahun 2015 dan 2016.
“Karena tidak bisa menggunakan dana desa, makanya dana desa dari pusat hanya sampai di Pemkab Sidoarjo. Oleh kabupaten tidak dikucurkan ke desa tersebut dengan alasan desa ta berpenghuni. Tapi pada 2017 sudah tidak mendapat kucuran dana desa lagi,” ujarnya.
Yasin menjelaskan, ketentuan penghapusan desa sudah diatur oleh Permendagri tentang Penataan Desa. Dimana yang memiliki kewenanngan untuk menghapus desa itu adalah pemerintah pusat, berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten.
Kabupaten Sidoarjo, kata Yasin, sudah mengusulkan sejak awal 2018 untuk penghapusan empat desa itu. Pemprov Jatim juga telah melakukan pembahasan, karena pemerintah pusat juga butuh kajian dan pertimbangan.
Bahkan, kata Yasin, Pemprov sudah berkali-kali melakukan pembahasan itu yang sudah langsung diinformasikan kepada pemerintah pusat melalui suratnya gubernur. “Terkahir itu tanggal 30 september 2019 agar segera dilakukan penataan desa yang terdampak lumpur lapindo,” ujar Yasin.
Terkait empat desa yang diusulkan penghapusan, kata Yasin, saat ini penduduknya sudah tidak tinggal di empat desa itu. Sebagian besar mereka pindah dari Sidoarjo, dan juga ada tinggal di sekitar desanya.
“Tapi KTP mereka masih tercatat di empat desa itu. Pemerintahannya masih ada, Pj kepala desa masih ada, aparat desa juga masih ada. Tapi untuk pengurusan kependudukan langsung ke Kecamatan. Jadi setelah jabatan kepala desanya selesai, langsung di Pj-kan, jadi tidak dilakukan pemilihan lagi. Maka itu kami masih melakukan pengkajian dan pertimbangan-pertimbangan untuk kedepannya,” ujar Yasin. (Amal Insani)