SURABAYA, lingkarjatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mencairkan anggaran Pilkada Surabaya 2020 tahap pertama pada tahun 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Eddy Christijanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2019).
“(Anggaran Pilkada) kemarin (Kamis) sudah untuk anggaran tahun 2019, sekitar Rp 1 miliar lebih. Pemkot sudah transfer ke rekening KPU termasuk anggaran untuk Bawaslu sekitar Rp 700.000.000,” kata Eddy.
Eddy mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada KPU maupun Bawaslu agar menggunakan anggaran tersebut sesuai ketentuan.
“Jadi kalau sampai dengan 31 Desember 2019 masih ada sisa anggaran yang belum digunakan, wajib dikembalikan ke kas daerah,” terang Eddy.
Ia menyampaikan, sisa anggaran untuk tahun 2020 akan dicairkan dalam tiga tahap pada tahun mendatang.
Eddy melanjutkan, untuk sisa anggaran di tahun 2020 akan dicairkan dalam tiga tahap nantinya. Jangka waktu atau termin tahap pertama, akan dicairkan 40 persen, termin kedua 40 persen, dan termin ketiga 20 persen.
“Yang terakhir ini mungin dicarikan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 nanti,” ujar Eddy.
Dengan dicairkannya anggaran Pilkada 2020 pada tahun 2019 ini, ia berharap KPU maupun Bawaslu bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai ketentuan.
“Intinya Pemkot mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. Anggaran dan pencairan sudah enggak ada masalah, tinggal KPU dan Bawaslu melaksanakan penyelenggaran pemilu dengan adil dan menggunakan anggaran sesuai yang direncanakan,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengakui anggaran yang sudah masuk ke rekening KPU Surabaya adalah untuk penggunaan tahun 2019, yakni senilai Rp 1.000.326.000.
“Anggaran total Rp101.244.490.000 akan digulirkan bertahap untuk tahapan pemilihan pada 2019 dan 2020. Kami berkomitmen untuk berpedoman dan mengedepankan regulasi yang ada,” kata dia.
Syamsi selaku penerima anggaran, mengaku telah menyerahkan penuh pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran kepada Sekretaris KPU Sunarno Aristono selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) seiring Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno juga menegaskan akan menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Penggunaan anggaran mengikuti peraturan perundang-undangan,” ujar dia. (Eddy Aryo)