Program pelunasan dengan keringanan bunga dan pinalti ini menurut Arif ditujukan untuk nasabah kredit macet segmen Mikro (BRI Unit).
“Berlaku s/d bulan desember 2023,
Nasabah diberikan keringanan bunga dan pinalti yang besarnya didiskusikan dengan kesepakatan antara nasabah dan bank,” pungkas Arif seraya mengajak para nasabah kredit usaha Mikro yang macet untuk segera memanfaatkan program tersebut. (Hasin)