Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Aug 2020 15:24 WIB ·

Anak Usia 12 Tahun di Bangkalan Disetubuhi Pamannya Sebanyak Lima Kali


Anak Usia 12 Tahun di Bangkalan Disetubuhi Pamannya Sebanyak Lima Kali Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – RM, seorang anak perempuan asal Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan terpaksa harus kehilangan kesuciannya di usianya yang masih 12 tahun.

RM kehilangan mahkota masa depannya setelah dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakuka oleh pria tak bertanggungjawab dan tak berperikemanusiaan pada bulan Mei 2020 lalu.

Mirisnya, kesucian RM direnggut oleh pamannya sendiri inisial MI (35) asal Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mirisnya lagi, RM diperkosa oleh pamannya itu tidak hanya satu kali, melainkan RM seolah dijadikan sebagai alat pemuas nafsu bejat pamannya itu. Bangaimana tidak, selama bualan Mei lalu, RM sudah diperkosa sebanyak lima kali.

Tak tahan dengan apa yang dialaminya, RM akhirnya melaporkan tindakan bejat pamannya itu ke Kantor Polisi pada tanggal 12 Juni 2020.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian Bangkalan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi alat bukti. Dari penyelidikan dan penyidikan itu, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 11.00 wib.

“Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Bangkalan bersama anggota Polres Belitung,” ujar dia saat pers release di Mapolres Bangkalan, Kamis 06 Agustus 2020 kemarin.

Rama menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam lalu membuka paksa pakaian korban kemudian menyetubuhi korban.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” jelas dia.

Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo ini juga mengatakan, dari kasus persetubuhan dan pencabulan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju, BH dan celana dalam.

“Barang bukti yang kita amankan berupa sepotong baju lengan panjang warna biru motif bulat-bulat, sepotong BH warna putih dan celana dalam warna merah muda,” kata dia.

Akibat perbuatannya, lanjut Rama, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka tersangka juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA