BANGKALAN, Lingkarjatim.com – RM, seorang anak perempuan asal Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan terpaksa harus kehilangan kesuciannya di usianya yang masih 12 tahun.
RM kehilangan mahkota masa depannya setelah dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakuka oleh pria tak bertanggungjawab dan tak berperikemanusiaan pada bulan Mei 2020 lalu.
Mirisnya, kesucian RM direnggut oleh pamannya sendiri inisial MI (35) asal Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mirisnya lagi, RM diperkosa oleh pamannya itu tidak hanya satu kali, melainkan RM seolah dijadikan sebagai alat pemuas nafsu bejat pamannya itu. Bangaimana tidak, selama bualan Mei lalu, RM sudah diperkosa sebanyak lima kali.
Tak tahan dengan apa yang dialaminya, RM akhirnya melaporkan tindakan bejat pamannya itu ke Kantor Polisi pada tanggal 12 Juni 2020.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian Bangkalan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi alat bukti. Dari penyelidikan dan penyidikan itu, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 11.00 wib.
“Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Bangkalan bersama anggota Polres Belitung,” ujar dia saat pers release di Mapolres Bangkalan, Kamis 06 Agustus 2020 kemarin.
Rama menjelaskan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam lalu membuka paksa pakaian korban kemudian menyetubuhi korban.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” jelas dia.
Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo ini juga mengatakan, dari kasus persetubuhan dan pencabulan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju, BH dan celana dalam.
“Barang bukti yang kita amankan berupa sepotong baju lengan panjang warna biru motif bulat-bulat, sepotong BH warna putih dan celana dalam warna merah muda,” kata dia.
Akibat perbuatannya, lanjut Rama, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka tersangka juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap dia. (Moh Iksan)