Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Aug 2022 15:05 WIB ·

Aliansi LSM Jatim Tuntut Bea dan Cukai DJBC Jawa Timur I Bereskan Adanya Pabrik dan Peredaran Rokok Ilegal


Aliansi LSM Jatim Tuntut Bea dan Cukai DJBC Jawa Timur I Bereskan Adanya Pabrik dan Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Surabaya, Lingkarjatim.com,- Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) provinsi Jawa Timur yang terdiri dari GAM Jatim, Gas Jatim, Jaka Jatim Gerasi Jatim mengatakan bahwa banyak rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan melalui rilis kepada redaksi Lingkarjatim.com Kamis (18/08/22).

Berikut isi lengkap rilis tersebut.

Maraknya rokok ilegal di provinsi jawa timur sangat luar biasa sejak 2 tahun yang
lalu, khususnya di Wilayah Madura namun hal tersebut tidak ada respon atau pengawasan dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah Jawa Timur I, yang
tupoksinya adalah melaksanakan pengawasan, pelayanan di bidang kepabeanan
dan cukai dalam daerah, sehingga asumsi dan indikasinya Bea cukai ikut bermain
dan melindungi dalam hal rokok ilegal yang saat ini marak dibicarakan masyarakat
provinsi Jawa Timur.

Kami dari 4 (empat) Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Jawa Timur
menemukan temuan beberapa merk rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal di
madura yang saat ini tetap memproduksi dan dijual belikan di masyarakat dan
bahkan dijadikan bisnis inpor ke Kota/daerah lain, sehingga hal ini menjadi atensi
kami dalam melakukan sebuah gerakan.

Oleh karenanya, Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya
melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan menangkap dan mengamankan
barang ilegal tersebut, namun fakta yang terjadi Bea dan Cukai Serta APH diam
saja seakan-akan bisnis ini tidak melanggar peraturan Perundang-undangan dan
sedang diperdagangkan secara bebas, miris melihatnya?.
kalau persoalan ini dibiarkan hanya menguntungkan sepihak atau menguntungkan
perseseoragan yang jelas sangat melanggar aturan yang berlaku, dan sanksi hukum
bagi Pengedar, Pabrikan, dan Pemakai rokok ilegal tertuang dalam Undang Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA