Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Nov 2023 13:46 WIB ·

Alat Peraga Sosialisasi Parpol Banyak Tak Berizin, Hingga Saat Ini Belum Ditertibkan oleh Pemkab Bangkalan


Alat Peraga Sosialisasi Parpol Banyak Tak Berizin, Hingga Saat Ini Belum Ditertibkan oleh Pemkab Bangkalan Perbesar

Salah satu alat peraga sosialisasi partai yang terpasang di pinggir jalan di kabupaten Bangkalan (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menjelang pemilu 2024 mendatang banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik terpasang di sepanjang jalan tidak mempunyai izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Rizal Morris menjelaskan APS itu ada dua klasifikasi, yang pertama untuk APS partai politik dan caleg yang terpasang di media billboard secara permanen, yang kedua APS yang sifatnya non permanen.

“Kalau yang permanen konsekuensinya dengan pemilik reklame, karena yang bayar pajak yang punya reklame mas, nah yang non permanen ini banyak tersebar, hampir bisa dikatakan sedikit berdampak pada estetika pemandangan yang kurang bagus dan terpasang dengan bambu dipohon, itu sebagian besar tidak ada pemberitahuan ke pemkab Bangkalan,” Jelasnya kepada media Lingkarjatim.com, Kamis (23/11/23)

Rizal menganggap dengan tidak ada pemberitahuan kesannya pemkab tidak di anggap. Padahal, menurutnya semua itu ada aturan yang mengatur terkait pemasangan alat peraga tersebut.

“Kesannya tidak terkontrol mulai dari pemasangan hingga tata cara pemasangannya, saya pikir itu sudah tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 56 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame di Bangkalan,” Ucapnya.

Rizal tidak menampik, memang ada sebagian yang bersurat kepada pemkab, namun dirinya tidak merinci partai apa saja yang yang sudah bersurat terkait pemasangan alat peraga tersebut.

“Ada memang yang sudah bersurat ke kami, dan pemkab sudah menjelaskan item dan point apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pemasang reklame,” Kata Rizal.

Namun sebagian besar dari total partai politik yang ikut dalam kontestasi politik 2024 tidak ada permohonan izin kepada pemkab Bangkalan dalam melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi partai maupun calon.

“Ini hampir dikatakan tidak ada permohonan ijin dan tidak ada pemberitahuan pemasangan kepada pemerintah kabupaten Bangkalan, ini yang sangat kita sayangkan, karena bagaimanapun juga ini sangat berpengaruh kepada keindahan estetika kota,” Ujarnya.

Dia mengungkapkan langkah langkah yang sudah dilakukan oleh pemkab Bangkalan, karena sebelum masuk masa kampanye masih tanggung jawab pemkab dalam melakukan penertiban, namun hingga saat ini berbagai APS tersebut masih banyak bertebaran di sepanjang jalan di kabupaten Bangkalan.

“Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, karena sebelum masuk masa kampanye memang menjadi kewajiban pemkab untuk melakukan penertiban itu kalau memang melanggar perbub 56 tahun 2011, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol-pp untuk melakukan pemetaan berdasarkan data dari kita dimana saja yang pemasangannya tidak sesuai,” Lanjutnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA