BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sesuai surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) nomor 4 tahun 2020, Ujian Nasional (UN) resmi dibatalkan dan ditiadakan.
Keputusan itu diambil oleh pemerintah setelah melalui berbagai pertimbangan khususnya seiring dengan semakin meluasnya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
Menanggapi keputusan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengatakan, pihaknya ditingkat kabupaten hanya mengikuti keputusan tersebut.
“Kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan ikut saja, sesuai perintah dari Menteri dan Gubernur,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).
Bambang mengaku sangat setuju dengan peniadaan UN tersebut. Sebab, penyebaran wabah virus corana sangat membahayakan masyarakat khususnya bagi para siswa dan keputusan itu bisa menjadi salah satu langkah antisipasi.
“Covid-19 ini sangat berbahaya, jadi saya sangat setuju jika siswa itu dilarang untuk berkumpul,” kata dia.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 tahun 2020 itu, syarat kelulusan siswa SMP diambil dari nilai yang diperoleh selama 5 semester sebelumnya, ditambah dengan prestasi akademik dan non akademik siswa.
“Yang jelas SMP dulu karena sudah positif batal, kalau SD belum tahu, itu rencana UN-nya kan Mei. Kalau SMP, kelulusan siswa sepenuhnya kewenangan sekolah,” paparnya.
Berdasarkan keputusan Kemendikbud sebelumnya, lanjut dia, Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) tingkat SD sudah ditiadakan sejak tahun 2020 dan diganti dengan asessment.
“Mulai tahun 2020 USBK (SD) itu diganti asessment, kalau UNBK tingkat SMP rencananya kan terakhir tahun ini, karena ada bencana Covid-19 ini, akhirnya Kemendikbud memutuskan menghapus UN ini,” ucap dia. (Moh Iksan)