Memperhatikan surat saudara nomor 099/PD-01/LKD/IV/2022 tanggal 09 Mei 2022 perihal permohonan data, dengan ini disampaikan beberapa hal :
1. Merujuk pada PERKI No 01 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik mengamanahkan kepada setiap badan publik kewajiban untuk mengumumkan ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit.
2. Di dalam pasal 15 ayat 4 dijelaskan ringkasan laporan keuangan paling sedikit terdiri atas :
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran
b. Neraca
c. Laporan arus kas dan atau/ atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
3. Berdasarkan angka 1 dan 2 tersebut, permohonan saudara tentabg RKA dan perubahannya tidak termasuk kewajiban badan publik untuk di umumkan. Sedangkan permohonan tentang APBD tahun 2022 kami sampaikan sebagaimana terlampir.
Demikian atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Ditandatangani kepala dinas kominfo Kabupaten Bangkalan dan stempel pemerintah kabupaten Bangkalan.
Surat tersebut juga di kirim sebagai tembusan kepada, Bupati, Sekda, inspektur, BPKAD dan Kabag Hukum Setda Bangkalan.
Bersama dengan surat tersebut juga disertakan lampiran ringkasan APBD yang di klasisfikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2022. (Hasin)