SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memberhentikan IR ibu bidan yang kepergok bercumbu mesra dengan lelaki idaman lain di daerah Kecamatan Ketapang.
Sayangnya, pemberhentian IR yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang tersebut bukan dari jabatan abdi negara secara tidak hormat, hanya diberhentikan dengan status lepas tugas dari Jabatan Fungsional.
Saat dikonfirmasi, Arif Lukman Hidayat Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang. Dikatakannya, terhitung tanggal 02 Juni 2022, bidan IR dilepas tugas dari Jabatan Fungsional menjadi pejabat pelaksana atau staf pelaksana.
“Itu setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat selama 12 bulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional,” katanya.
“Jadi yang bersangkutan ini bukan lagi sebagai bidan, tapi staf pelaksana, untuk mutasinya dalam proses,” timpalnya.
Pihaknya mengklaim putusan tersebut masuk kategori berat, terlebih yang bersangkutan sudah menjalani hukuman tiga bulan pasca putusan dari pengadilan setempat.
“Jika memang ada bukti tambahan atau laporan lain, dipersilahkan untuk laporkan,” tambahnya.