Oleh : Pipit Sandra*
KELAKAR, Lingjarjatim.com – Diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai pada tanggal 17 Mei 2020, pemkot Malang sendiri sudah melakukan persiapan jelang diberlakukannya PSBB. Yaitu dengan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Malang. PSBB ini adalah salah satu cara untuk mengurangi rantai penularan virus covid-19, dengan diberlakukan PSBB ini segala kegiatan mengumpulkan orang banyak sangat dilarang keras, guna untuk mencegah terjadinya penularan virus covid-19.
Pemberlakuan PSBB dibagi menjadi tiga Pemerintah Daerah di Daerah Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu yang tertuang dalam Surat Elektronik (SE) dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2020 nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang mulai berlaku pada tanggal diterbitkan surat tersebut. Berkaitan dengan adanya PSBB ini Sutiaji selaku Wali Kota Malang ingin melakukan PSBB hanya dalam satu tahapan saja, yakni 14 hari. Tetapi akibat pemberlakuan PSBB ini mempunyai dampak lumayan besar pada perekonomian Kota Malang saat ini. Lantas, Bagaimana kondisi perekonomian Kota Malang saat ini akibat dari Pandemi Covid-19?
Seperti yang disampaikan kepala KPw BI (Bank Indonesia) Malang Azka Subhan Aminurridho, bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi di Kota Malang bisa menurun hingga di angka 2,8 persen bahkan bisa lebih kecil lagi hingga akhir tahun jika kondisi pandemi masih tetap seperti saat ini. Menurut assessment yang dilakukan oleh pihaknya, Kota Malang normalnya memiliki angka pertumbuhan ekonomi di angka 5,7 persen.
Akibat dari pandemi covid-19 ini lumayan besar berdampak pada sektor perdagangan, industri, kontruksi, tranportasi dan lainnya di Kota Malang. Beda lagi pada Kabupaten Malang dan Kota Batu yang masih mempunyai kekuatan pada sektor pertanian, karena produknya yang masih banyak dibutuhkan masyarakat.
Apalagi saat ini daya beli masyarakat berkurang, hal ini membuat para pengusaha mengalami kerugian. Akan tetapi ada beberapa pengusaha yang menjual lewat online, guna untuk menanggulangi terjadinya kerugian. Penurunan ekonomi sangat dirasakan saat pemberlakuan PSBB, karena ada beberapa pasal yang wajib ditaati seperti pada Pasal 13 yang berisikan (tempat hiburan, tempat rekreasi, bioskop dan masih banyak lainnya) wajib ditutup. Pasal 14 yang berisikan (restoran, warung makan, warung kopi, pedagang kaki lima) masih boleh melayani tetapi secara take away atau pesan antar dan tetap memperhatikan physical distancing dengan jaga jarak minimal satu meter. Pasal 15 yang berisikan (pusat perbelanjaan) wajib ditutup pada masa diberlakukan PSBB. Begitu pula Pasal 16 yang berisikan (usaha perdagangan, otomotif, rental mobil, toko pakaian, optik, sembako dan masih banyak lainnya) masih bisa beroperasi hanya saja tetap memperhatikan prinsip pembatasan kerumunan (physical disctancing) dengan pemberian jarak minimal satu meter.
Walikota Malang memaparkan bahwa penanganan covid-19 harus simultan, harus imbang antara aspek ekonomi dan aspek medis. Apabila PSBB ini berhasil, maka angka penyebaran Covid-19 semakin berkurang sehingga tidak ada lagi penutupan akses dan pelaku usaha bisa melanjutkan usahanya seperti biasa. (*)
*Penulis adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.