JAKARTA, Lingkarjatim.com – Setelah melaui serangkaian penggeledahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPRD Jatim, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka.
“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK telah meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 6 orang tersangka yaitu sebagai pemberi BH (Bambang Heryanto/Kadis Pertanian Jatim), ABR (Anang Basuki Rahmat/ajudan), dan ROH (Rohayati/Kadis Peternakan Jatim), lalu penerima yaitu MB (M Basuki/Ketua Komisi B DPRD Jatim), S (Santoso/staf DPRD Jatim), dan RA (Rahman Agung/staf DPRD Jatim),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Menurut Basaria, dalam kasus ini masing-masing kepala dinas diduga memberikan suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki. KPK juga menyita uang Rp 150 juta yang ditemukan di ruang kerja Basuki.
Menurut Basaria, uang tersebut diberikan untuk pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak.
Sebagai pemberi suap, Bambang, Anang dan Rohayati disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Basuki, Santoso dan Rahmandisangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (diq)