SAMPANG, Lingkarjatim.com – Memasuki masa akhir jabatan sebagai wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyisakan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus dirampungkan dalam waktu dekat ini.
Saat dikonfirmasi, Amin Arif Tirtana Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang membenarkan bahwa ada sembilan Raperda yang kini belum diketok palu paripurna kedewanan.
“Saat ini kami sedang menggodok sembilan Raperda tersebut untuk diperdakan dalam waktu dekat ini, dari sembilan Raperda itu, tujuh merupakan usulan dari Eksekutif, dan dua lainnya merupakan Raperda inisiatif,” katanya.
Disebutkannya, dua Raperda inisiatif yakni Raperda tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan icon Kota Sampang yakni Raperda seribu pesantren, sedangkan tujuh Raperda usulan Eksekutif diantaranya tentang perubahan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Geliat Sampang Mandiri (GSM), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Sampang dan beberapa Raperda lainnya.
“Nah jika nantinya dari sembilan ini tidak dimungkinkan terselesaikan seluruhnya, maka opsi lain yakni mengambil skala prioritas dari salah satu Raperda yang ada,” imbuhnya.
Politisi senior PPP itu juga menjelaskan selama 2019 pihaknya menargetkan akan dilakukan perampungan 24 Raperda. Dari puluhan Raperda tersebut sebagian besar telah disahkan dalam paripurna, salah satunya Perda wajib, seperti Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APBD-Perubahan, Pertanggungjawaban APBD, dan Perda lainnya.
“Sembilan Raperda itu sudah masuk ke Propamperda, tinggal mununggu prosesnya,” tandasnya.
“Yang jelas kami tetap optimis semua Raperda yang siapkan akan rampung dengan baik,” timpalnya. (Hyd/Lim)