Seperti diketahui, Mardani Maming dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama pengajukan banding atas vonis PN Tipikor Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banding diajukan lantaran putusan PN Tipikor Banjarmasin lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10,5 tahun dan denda Rp 700 juta.
Dalam tuntutannya, majelis hakim juga diminta oleh JPU KPK menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 118.754.731.752. Namun, yang hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah.
Sementara itu, Mardani Maming mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.
Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” kata Mardani Maming selepas mendengarkan vonis hakim.
Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul “Hukuman Mardani Maming Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding”